0
Cikal bakal instansi Kementerian Agama di daerah sudah ada sejak zaman dahulu. Contohnya, pada zaman penjajahan Belanda sudah tumbuh instansi kepenghuluan. Penghulu adalah seorang ahli agama Islam yang diangkat oleh pemerintah untuk secara terbatas melaksanakan ketentuan agama di tengah  masyarakat. Jabatan penghulu, khususnya di Jawa, mengenal tingkatan yang mengikuti pengaturan kewilayahan pemerintah Hindia Belanda. Penghulu Kepala, misalnya, ada di tingkat Kabupaten,di bawahnya  ada Penghulu Distrik dan di tingkat  lebih  bawah lagi ada  Penghulu Onderdistrik. Pada masa penjajahan Jepang, Pemerintahan Balatentara Jepang mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama) yang menjadi bagian dari Gunsaikanbu (Gubernur), sedangkan di daerah-daerah didirikan Shumuka (Kantor Agama Daerah) sebagai bagian dari Pemerintah Karesidenan (Shu).
Departemen Agama Republik Indonesia berdiri pada tanggal 03 Januari 1946. Pendirian itu berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor1/SD tanggal 03 Januari 1946, yang diantaranya berbunyi : Presiden Republik Indonesia mengingat usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, memutuskan : "Mengadakan Kementerian Agama". Menteri Agama RI yang pertama dijabat oleh H. Rasyidi, BA.Sejak saat itu dimulailah pembentukan dan pembenahan instansi Kementerian Agama di daerah-daerah. Pembenahan tersebut antara lain dengan dikeluarkannya Maklumat Kementerian Agama nomor 2 tanggal 23 April 1946 yang antara lain menetapkan perubahan SHUMUKA menjadi JawatanAgama Daerah di bawah Departemen Agama.
Setelah Departemen Agama berdiri, maka disusun organisasi Departemen Agama dari Pusat sampai Daerah. Sesuai dengan perkembangan tugas yang ada dan ruang lingkup wewenangnya, maka istilah dan nama instansi vertikalnya juga berubah-rubah sehingga instansi di kabupaten mengalami perubahan pula, mulai dari Kantor Kepenghuluan, Kantor Agama Kabupaten, Kantor Urusan Agama Kabupaten, Dinas Urusan Agama, Perwakilan Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975 tanggal 16 April 1975.
Sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan Kantor Departemen Agama, tumbuh dan berkembnag pula instansi-instansi lain di lingkungan Departemen Agama di Daerah Tingkat II Kabupaten, seperti Urusan Agama, Pendidikan Agama, Penerangan Agama dan Sekolah-sekolah Agama Negeri.
Pengadilan Agama terpisah dari Kantor Urusan Agama sejak tahun 1948, sewaktu Pengadilan Agama menjadi instansi tersendiri dengan Ketua Pengadilan Agama sebagai kepalanya dan dibantu para staf, dan pegawai termasuk panitera. Pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono jilid II melalui Peraturan Presiden No. 47/ 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Koordinator menjadi Kementerian Negara. PP No 47/ 2009 yang dikeluarkan 3 November 2009, merupakan aturan pelaksanaan dari UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor I Tahun 2010 tertanggal 28 Januari 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama. Kemudian melalui Surat Edaran Nomor : ND/SJ/19/2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.

Posting Komentar

 
Top