Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 terdiri atas:
- Subbag Tata Usaha;
- Seksi Pendidikan Madrasah;
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
- Seksi Pendidikan Agama Islam;
- Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
- Penyelenggara Syariah; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.
Seksi Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Penyelenggara Syariah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
Pingin tau Renstra kementrian agama sumedang dong buat penelitian
BalasHapusada di laman www.ptspkemenagsumedang.com
BalasHapus