0
Kalender Pendidikan yang diterbitkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta ini sangat penting untuk dijadikan pedoman penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan di Madrasah. Penyusunan kalender pendidikan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif. Kalender pendidikan ini diharapkan dapat membantu kelancaran dalam pelaksanaan proses kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA di Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2014/2015.
Dapat di Download di Link ini : 1. SK Kanwil tentang Kaldik  2. Lampiran Kaldik


Posting Komentar

 
Top